ACEH UTARA, KOMPAS.com – Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Utara membentuk tim pengawasan khusus untuk memantau harga minyak goreng di pasar ritel dalam kabupaten itu.
Tim itu bertugas memastikan harga jual Rp 14.000 per liter sepanjang bulan ini. Sejauh ini, 27 minimarket menjadi fokus perhatian tim tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Utara Iskandar menyebutkan, timnya sudah bekerja dan mengawasi seluruh pasar ritel di Aceh Utara.
Baca juga: Kebijakan HET Minyak Goreng 1 Februari 2022, Pemkot Solo Tunggu Juklak dari Pusat
“Sejauh ini tidak ada temuan. Mereka semua masih menjual sesuai harga eceran tertinggi pemerintah,” katanya dihubungi Kompas.com melalui telepon, Sabtu (29/1/2022).
Dia menjelaskan, kebijakan satu harga untuk minyak goreng berlaku seluruh Indonesia per 1 Februari 2022.
Dia merincikan kebijakan itu untuk harga eceran tertingi (HET) untuk minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
“Kami imbau pedagang patuh pada regulasi yang ada. Saat ini tidak ada operasi pasar. Yang ada pada Desember 2021 lalu,” pungkasnya.
Sebelumnya, harga jual minyak goreng di pasar tradisional di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe masih terbilang mahal yaitu Rp 23.000 per liter.
Padahal, pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi hanya Rp 14.000 per liter. Kondisi ini menjadi keluhan ibu rumah tangga di Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.