KOMPAS.com - Dua ruangan di SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat, dibakar oleh seseorang tak dikenal pada Jumat (14/1/2022) lalu.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil menangkap pelakunya yakni bernama Munir Alamsyah (53).
Pelaku diketahui merupakan mantan guru honorer di sekolah tersebut. Munir pernah mengajar di SMP itu sebagai guru fisika pada tahun 1996-1998.
Kepada polisi, Munir mengaku nekat membakar dua ruangan itu karena kesal uang honornya sebesar Rp 6 juta tak kunjung dibayar selama 24 tahun.
Usai kejadian itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pun membayar honornya.
Bukan itu saja, pihak kepolisian juga membebaskannya, Jumat (28/1/2022).
Pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Hal tersebut juga didasari dari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, aksi pembakaran gedung sekolah itu karena pelaku merasa sakit hati karena gajinya sebagai honor sebesar Rp 6 juta tak dibayarkan.
Pelaku sudah pernah mencoba menanyakan gaji tersebut ke pihak sekolah. Namun, tetap tidak ada realisasi.
Pelaku, sambung Dede, sempat bertugas di sekolah itu pada tahun 1996-1998.
“Didasari rasa sakit hati, tersangka tidak diberikan haknya sebagai guru honorer oleh pihak sekolah,” kata Dede di Mapolres Garut, Selasa (25/1/2022).
“Pernah klarifikasi ke sekolah untuk mempertanyakan hak-haknya sebagai guru honorer yang akan digunakan untuk menikah, tapi tidak ada realisasinya,” sambungnya.