BOYOLALI, KOMPAS.com - GWS (25), pria yang disebut sebagai pelaku dugaan pemerkosaan terhadap R, perempuan asal Kecamatan Simo, Boyolali akhirnya angkat bicara.
R, istri dari seorang terduga pejudi asal Simo, Boyolali diduga disetubuhi orang yang mengaku anggota polisi di sebuah hotel Kawasan Bandungan, Kabupaten Boyolali.
Melalui kuasa hukumnya, GWS menyampaikan bahwa perbuataan yang dilakukan dengan R, atas dasar mau sama mau atau tidak terpaksa.
"Terhadap perbuatan yang dilakukan klien kami dengan R tersebut, pada dasarnya mau sama mau," kata kuasa hukum GWS, Tukinu dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Menyoal Dugaan Pemerkosaan Istri Napi oleh Pria yang Mengaku Polisi di Boyolali
Tukino bahkan mengatakan, sebelum masuk ke kamar hotel di kawasan Bandungan, Semarang, GWS dan R saling berebut untuk membayar kamar.
"Jadi pada waktu sebelum masuk hotel itu, yang mau bayar (siapa) itu saling berebutan. Kunci pintu kamar yang bawa juga dia. Jadi jelas, unsur paksaan tidak ada," terang dia.
Mengenai bantahan dari pihak R terhadap hasil pemeriksaan kepolisian, lanjut Tukinu, merupakan hak mereka.
Berdasarkan bukti awal termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi-saksi tidak memenuhi unsur adanya pemerkosaan.
"Masalah dia akan meminta dukungan kepada IPW atau yang lain itu hak beliau, monggo. Tapi kita secara profesional, perbuatan itu bisa ditarik ke peristiwa pidana mestinya nomor satu harus melihat unsur-unsurnya. Karena unsurnya tidak memenuhi meskipun dikawal oleh siapapun, menurut saya, ya tidak ada gunanya," kata dia.
Terkait kasus dugaan pemerkosaan itu, GWS sudah diperiksa di Polda Jateng pada Jumat (28/1/2022). Pemeriksaan itu berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB sekitar tujuh jam.
"Jadi hasil pemeriksaan tidak jauh berbeda apa yang telah disampaikan statemen dari pada Kapolda melalui Kabid Humas. Perbuatan itu dilakukan atas dasar mau sama mau. Intinya kan begitu," terang dia.
GWS dengan R saling kenal, tetapi tidak dekat. GWS diketahui sering bermain judi dadu dengan suami R yang ditangkap polisi Polres Boyolali atas dugaan kasus perjudian.
"Karena klien kami tempat tinggalnya dengan R kurang lebih empat kilometer. Jadi dia kenal, dia tahu tetapi tidak akrab begitu," ujar dia.
Lebih jauh Tukinu menyampaikan akan terus mengikuti proses hukum yang sekarang ini sedang berjalan.
"Pada prinsipnya kita mengikuti klien kami. Namun, apakah kami nanti akan mengajukan tuntutan dengan dasar pencemaran nama baik atau berdasarkan laporan palsu baru kita diskusikan dengan klien kami," ungkap dia.