Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Anggota Polda Kepri Diduga Peras Seorang Pria, Minta Rp 300 Juta untuk Selesaikan Kasus Korban

Kompas.com - 29/01/2022, 12:18 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bernama Junan Gunawan Panjaitan melaporkan empat anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kepri ke Propram Mabes Polri.

Mereka yang dilaporkan, yaitu AKP DN dan AKP YA yang merupakan anggota Subdirektorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Dua polisi lainnya, DM dan JK, merupakan anggota dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Junan melaporkan keempat personel kepolisian itu karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap dirinya.

Baca juga: Diduga Memeras, 4 Polisi Personel Polda Kepri Dilaporkan ke Mabes Polri

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan tentang adanya pelaporan ini.

Dia mengatakan, dugaan pemerasan ini sedang dalam proses penyelidikan Propam Mabes Polri.

"Laporan ditangani Propam Mabes Polri, silahkan konfirmasi ke Propam ya," ujarnya, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: 10 WNA di Batam Memeras Pejabat China, Modus Ancam Sebar Video Porno

Kuasa hukum korban, Bachtiar Simatupang, menjelaskan, permintaan uang itu terkait dengan kasus penculikan anak yang sempat ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Bachtiar menuturkan, dugaan pemerasan dilakukan supaya kasus yang sempat menjerat kliennya dapat selesai.

Kliennya menyanggupi hal tersebut.

"Untuk uang yang diminta totalnya sebesar Rp 300 juta. Dan disebutkan sebagai alasan untuk penangguhan penahanan," ucapnya, Jumat.

Baca juga: Anggota Polsek Medan Helvetia Diduga Memeras dan Aniaya Tersangka, Ini Klarifikasi Propam

 

Kronologi

Ilustrasi Shutterstock/Pepsco Studio Ilustrasi

Bachtiar menceritakan, kasus itu terjadi pada 2019.

Awalnya, adik kandung laki-laki Junan meninggal dunia. Junan mendapat wasiat dari almarhum agar menjaga dan merawat anak adiknya.

Menindaklanjuti wasiat itu, dan diketahui bahwa istri almarhum telah menikah lagi, Junan mengajukan permohonan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Permohonan itu dikabulkan oleh PN Batam. Hal ini tertera dalam penetapan Nomor : 1181/Pdt.P./2019/PN.Btm.

Baca juga: Ngaku Anggota Brimob, Pemuda Ini Minta Video Call Seks dan Peras Korbannya

"Karena memiliki hak sepenuhnya atas anak tersebut, yang diakui oleh negara. Anak tersebut dibawa menuju Pematang Siantar, untuk mengunjungi neneknya dan mengunjungi makam ayahnya. Di sanalah laporan upaya penculikan itu dilakukan oleh iparnya, yang juga memiliki hak asuh putusan dari Pengadilan Agama," ungkap Bachtiar.

Perjalanan ke Pematang Siantar dilakukan pada 30 November 2019, dengan sepengetahuan dari iparnya.

Akan tetapi, karena ada pekerjaan, Junan terpaksa kembali ke Batam pada 2 Desember hingga 6 Desember 2019. Untuk sementara, keponakan Junan dititipkan di rumah neneknya.

Baca juga: Jaksa Diduga Peras Kontraktor, Aliansi Antikorupsi Demo Tuntut Kajati NTT Dicopot

Penangkapan

Lalu, pada 4 Desember 2019, petugas Unit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap Junan di rumahnya yang berada di kawasan Kelurahan Sukajadi.

"Sekitar pukul 23.00 WIB malam ditangkap di rumah, pengakuan klien saya, dia melihat ada personel dari Polda Kepri yang membawa pistol, sehingga tidak memberikan perlawanan dan tidak membantah. Saat proses penangkapan, dilakukan penyitaan handphone dan penggeledahan rumah. Hal itu membuat trauma istri dan anak klien saya yang masih berada di bawah umur. Karena dibentak oleh para petugas yang datang," papar Bachtiar.

Pada 6 Desember 2019, Subdit IV Satreskrim Polda Kepri menetapkan Junan sebagai tersangka penculikan.

Ia dijerat Pasal 330 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Junan bahkan sempat menjalani rilis di sejumlah media massa pada tanggal 10 Desember 2019.

Baca juga: Viral Video Pria Bertato Peras Sopir di Bandung, Pelaku: Buat Kasih Makan Kucing Anjing

Kemudian, 14 Desember 2019, Junan dipindahkan ke Rutan Tembesi meski belum ada keputusan bersalah oleh PN Batam.

"Di tanggal 13 inilah permintaan uang Rp 300 juta ini terjadi. Bahkan sempat disebut Rp100 juta akan diserahkan ke Kejaksaan," bebernya.

Junan memberikan uang tersebut pada 27 Desember 2019. Penahanannya akhirnya ditangguhkan. Ia dikenakan wajib lapor mulai 31 Desember 2019.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan upaya restorative justice atau perdamaian antara ipar Junan dengan kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Januari 2020.

Dikatakan Bachtiar, dalam proses restorative justice ini, kliennya berada dalam posisi terancam, sehingga mengikuti permintaan dari penyidik.

"Klien saya diwajibkan untuk menyerahkan semua harta benda milik almarhum adiknya kepada iparnya dan menandatangani perjanjian damai antara korban dan klien saya, dalam pengawasan dari pihak kepolisian. Di sana pula wajib lapor yang sebelumnya sudah dijalani klien saya akhirnya gugur," terangnya.

Baca juga: Kronologi Polisi Gadungan Peras Remaja SMA, Mengaku Tak Punya Uang Bayar Sewa Mobil untuk Tahun Baruan

 

Mengorek luka lama

Ilustrasi Polisi - Ilustrasi Polisi

Meski dugaan pemerasan tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu, Junan baru melaporkan hal itu pada tahun ini.

Bachtiar mengungkapkan, alasan kliennya melaporkan dugaan kasus itu akibat perlakuan dari salah satu terlapor, DM.

Di suatu kesempatan, Junan dan DM sempat bertemu saat beraktivitas bersepeda di kawasan Hutan Duriangkang, Batam.

Baca juga: Polisi Gadungan Peras Pelajar SMA di Semarang, Pelaku: Iseng karena Tidak Punya Uang

"Di sana, saat beristirahat, DM membuka kembali luka lama itu di hadapan orang yang ikut kegiatan sepeda itu. Padahal klien saya sudah berusaha melupakan semua peristiwa itu. Yang sampai saat ini masih meninggalkan bekas bagi anaknya, yang wajib menjalani pemeriksaan psikologis setiap minggu," tuturnya.

Kasus dugaan pemerasan tersebut dilaporkan ke Propram Mabes Polri pada 17 Januari 2022.

"Benar klien saya telah membuat laporan bernomor SPSP2/325/I/2022/Bagayudan. Inti aduan adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 4 oknum kepolisian Polda Kepri ke Propam Mabes Polri," tandas Bachtiar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com