Bachtiar mengungkapkan, alasan kliennya melaporkan dugaan kasus itu akibat perlakuan dari salah satu terlapor, DM.
Di suatu kesempatan, Junan dan DM sempat bertemu saat beraktivitas bersepeda di kawasan Hutan Duriangkang, Batam.
Baca juga: Polisi Gadungan Peras Pelajar SMA di Semarang, Pelaku: Iseng karena Tidak Punya Uang
"Di sana, saat beristirahat, DM membuka kembali luka lama itu di hadapan orang yang ikut kegiatan sepeda itu. Padahal klien saya sudah berusaha melupakan semua peristiwa itu. Yang sampai saat ini masih meninggalkan bekas bagi anaknya, yang wajib menjalani pemeriksaan psikologis setiap minggu," tuturnya.
Kasus dugaan pemerasan tersebut dilaporkan ke Propram Mabes Polri pada 17 Januari 2022.
"Benar klien saya telah membuat laporan bernomor SPSP2/325/I/2022/Bagayudan. Inti aduan adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 4 oknum kepolisian Polda Kepri ke Propam Mabes Polri," tandas Bachtiar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.