Awalnya, adik kandung laki-laki Junan meninggal dunia. Junan mendapat wasiat dari almarhum agar menjaga dan merawat anak adiknya.
Menindaklanjuti wasiat itu, dan diketahui bahwa istri almarhum telah menikah lagi, Junan mengajukan permohonan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Permohonan itu dikabulkan oleh PN Batam. Hal ini tertera dalam penetapan Nomor : 1181/Pdt.P./2019/PN.Btm.
Baca juga: Ngaku Anggota Brimob, Pemuda Ini Minta Video Call Seks dan Peras Korbannya
"Karena memiliki hak sepenuhnya atas anak tersebut, yang diakui oleh negara. Anak tersebut dibawa menuju Pematang Siantar, untuk mengunjungi neneknya dan mengunjungi makam ayahnya. Di sanalah laporan upaya penculikan itu dilakukan oleh iparnya, yang juga memiliki hak asuh putusan dari Pengadilan Agama," ungkap Bachtiar.
Perjalanan ke Pematang Siantar dilakukan pada 30 November 2019, dengan sepengetahuan dari iparnya.
Akan tetapi, karena ada pekerjaan, Junan terpaksa kembali ke Batam pada 2 Desember hingga 6 Desember 2019. Untuk sementara, keponakan Junan dititipkan di rumah neneknya.
Baca juga: Jaksa Diduga Peras Kontraktor, Aliansi Antikorupsi Demo Tuntut Kajati NTT Dicopot
Lalu, pada 4 Desember 2019, petugas Unit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap Junan di rumahnya yang berada di kawasan Kelurahan Sukajadi.
"Sekitar pukul 23.00 WIB malam ditangkap di rumah, pengakuan klien saya, dia melihat ada personel dari Polda Kepri yang membawa pistol, sehingga tidak memberikan perlawanan dan tidak membantah. Saat proses penangkapan, dilakukan penyitaan handphone dan penggeledahan rumah. Hal itu membuat trauma istri dan anak klien saya yang masih berada di bawah umur. Karena dibentak oleh para petugas yang datang," papar Bachtiar.
Pada 6 Desember 2019, Subdit IV Satreskrim Polda Kepri menetapkan Junan sebagai tersangka penculikan.
Ia dijerat Pasal 330 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Junan bahkan sempat menjalani rilis di sejumlah media massa pada tanggal 10 Desember 2019.
Baca juga: Viral Video Pria Bertato Peras Sopir di Bandung, Pelaku: Buat Kasih Makan Kucing Anjing
Kemudian, 14 Desember 2019, Junan dipindahkan ke Rutan Tembesi meski belum ada keputusan bersalah oleh PN Batam.
"Di tanggal 13 inilah permintaan uang Rp 300 juta ini terjadi. Bahkan sempat disebut Rp100 juta akan diserahkan ke Kejaksaan," bebernya.
Junan memberikan uang tersebut pada 27 Desember 2019. Penahanannya akhirnya ditangguhkan. Ia dikenakan wajib lapor mulai 31 Desember 2019.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan upaya restorative justice atau perdamaian antara ipar Junan dengan kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Januari 2020.
Dikatakan Bachtiar, dalam proses restorative justice ini, kliennya berada dalam posisi terancam, sehingga mengikuti permintaan dari penyidik.
"Klien saya diwajibkan untuk menyerahkan semua harta benda milik almarhum adiknya kepada iparnya dan menandatangani perjanjian damai antara korban dan klien saya, dalam pengawasan dari pihak kepolisian. Di sana pula wajib lapor yang sebelumnya sudah dijalani klien saya akhirnya gugur," terangnya.