KOMPAS.com - Cipto Suroso, seorang buruh sadap karet di Kabupaten Mesuji ditangkap karena mencuri dan menggelapkan 1,5 karung getah karet senilai Rp 500.000.
Ia melakukan hal tersebut untuk biaya sekolah sang anak.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, Cipto dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang mengedepankan restorative justice atas perkara pencurian tersebut.
Baca juga: Kasus Ayah Curi Getah Karet demi Sekolah Anak Dihentikan, Kejari Tulang Bawang: Restorative Justice
Cipto adalah buruh sadap di PT SIL (Silvana Inhutani Lampung) sejak tahun 2106. Setiap bulan, ia mendapatkan upah Rp 2,5 juta.
Pada 13 November 2021, sekitar pukul 9.30 WIB, seperti biasa Cipto datang ke perkebunan PT SIL di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji untuk bekerja.
Hari itu, ia berhasil mengumpulkan 1,5 karung getah karet. Ia berencana membawa getah karet itu untuk dijual ke tempat lain.
Namun aksinya tersebut diketahui oleh pihak keamanan kebun.
“Tersangka mengaku terdesak kebutuhan sekolah kedua anaknya yang masih SD dan SMP,” kata Kepala Kejari Tulang Bawang Dyah Ambarwati, Jumat (28/1/2022).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan PT SIL ke polisi dengan sangkaan penggelapan satu setengah karung getah karet beku senilai Rp 500.000.
Cipto pun diamankan dan dijerat Pasal 374 KUHP. Dalam prosesnya, pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pun mengedepankan restorative justice.
Restorative justice dilakukan karena nilai kerugian dibawah Rp 2,5 juta sebagaimana syarat dalam restorative justice.
Selain itu, dalam proses perdamaian PT SIL sepakat untuk memaafkan tersangka tanpa syarat apapun dan tidak melanjutkan ke proses persidangan.
“Upaya Perdamaian dilakukan pada tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. SIL,” kata Dyah.
Baca juga: Polri Tegaskan Tak Akan Gunakan Restorative Justice dalam Tangani Kasus Muhammad Kece
Penghentian penuntutan ini disahkan dengan surat ketetapan nomor: print 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 tanggal 12 Januari 2022.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.