AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan pejabat pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Jumat (28/1/2022).
Pemeriksaan para pejabat Pemkab Buru Selatan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dalam Kota Namrole, Buru Selatan, pada 2015.
Baca juga: KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Buru Selatan
Dalam kasus ini, mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa dan dua orang kepercayaannya yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan kontraktor Ivana Kwelju (IK) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap sebelas saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan kabupaten buru selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com via WhatsApp, Jumat.
Adapun 11 pejabat Pemkab Buru Selatan yang diperiksa itu yakni Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan Syukur Muhamad, Sekretaris Dinas Perhubungan Buru Selatan Idris Latuconsina, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Suardi Salamun, dan Plh Inspektur dan Irban Wilayah III Inspektorat Buru Selatan Cundraad Herman Waemase.
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Buru Selatan Umar Mahulete dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Buru Selatan Muhamad Taib Abdul Rahman.
Lalu, Karyawan PLN Namrole La Amin, Kepala DPMPTSP Buru Selatan Mahmud Umanailo, Kepala Bappeda dan Kader Tuasamu.
Berikutnya, analis Kebijakan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Helmi Latuconsina dan Kasubag Perencanaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muhamad Nizar Polhaupessy.
“Pemeriksaan terhadap 11 saksi ini berlangsung di Polres Pulau Buru,” kata Ali Fikri.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Diduga Tentukan Pemenang Proyek hingga Terima Suap Rp 10 Miliar
Sebelumnya, mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik KPK pada Rabu (26/1/2022).
Tagop diduga menerima suap sebesar Rp 10 miliar. Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan kontraktor Ivana Kwelju (IK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.