Menurutnya, warga meminta batas-batas tanah diperjelas.
“Ada beberapa catatan penting yang paling mendasar adalah segera pemerintah provinsi kabupaten memperjelas status batas-batas tanah di wilayah itu,” ungkapnya.
Terkait masalah sengketa lahan kedua desa, Latif mengaku telah mengusulkan agar persoalan itu dapat diselesaikan secara hukum adat.
Namun apabila hal itu tidak dapat disepakati maka bisa diselesaikan di pengadilan.
“Kemarin saya bersama-sama menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara adat apabila bisa disepakati secara adat maka bisa ditempuh, tapi bila tidak disepakati sebaiknya dibawa ke hukum positif, pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Minta Warga Tak Terprovokasi Bentrokan di Maluku Tengah, MUI: Bukan Konflik Agama
Selain itu terkait akar persoalan bentrokan, Polda Maluku bersama Pemprov dan Pemda Maluku Tengah juga akan membentuk tim terpadu.
Tim melibatkan tokoh masyarakat hingga tokoh adat untuk menertibkan peraturan mengenai batas wilayah.
Adapun untuk penanganan tanggap darurat, sejauh ini berbagai bantuan dan kebutuhan warga telah didistribusikan kepada mereka yang menjadi korban bentrok.
“Bantuan dari Pemrpov Maluku berupa sambako dan lainnya juga sudah masuk. Saat ini kita fokus untuk saudara-saudara kita masyarakat Kariuw yang membutuhkan penanganan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.