Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Terdakwa Kasus Karhutla di Riau Divonis Bebas Setelah Banding

Kompas.com - 28/01/2022, 15:45 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

 

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis bebas PT Gandaerah Hendana, terdakwa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diduga di lahan konsesinya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Vonis bebas itu diberikan setelah perusahaan itu mengajukan banding.

PT Gandaerah Hendana merupakan terdakwa korporasi kasus karhutla di atas lahan konsesinya yang diduga dikuasai oleh masyarakat.

Ada sekitar 300 hektar lahan yang terbakar pada 2019 lalu.

Baca juga: Status Siaga Darurat Karhutla di Riau Berakhir, Giliran Banjir yang Datang

 

Diketahui, masyarakat sudah memiliki hak atas lahan yang terbakar tersebut berupa sertifikat, SKGR dan hak kepemilikan lainnya. 

Dalam kasus itu, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat di Inhu, yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu sudah menjatuhkan bersalah kepada PT Gandaerah Hendana.

Korporasi perkebunan kelapa sawit itu dijerat sejumlah pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Pada pengadilan tingkat pertama itu,  perusahaan didenda Rp 8 miliar.

PT Gandaerah Hendana juga dihukum untuk memulihkan lahan yang rusak akibat terbakar seluas 580 hektar dengan membayarkan kepada negara sebesar Rp 208 miliar (Rp 208.848.730.000).

Atas putusan itu, PT Gandaerah Hendana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan PN Rengat.

Dalam salinan putusan Nomor  640/PID.B/LH/2021/PT PBR yang diterima Kompas.com, Jumat (28/1/2022), majelis hakim diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dari PT Gandaerah Hendana dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt tanggal 10 November 2021.

''Menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,'' bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Sudah Diantisipasi, Kasus Karhutla di Kalsel Selama 2021 Diklaim Menurun

Penasehat Hukum PT Gandaerah Hendana Wirya Nata Atmaja mengatakan, pihaknya memang belum menerima surat resmi mengenai vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, dirinya sudah mendapat informasi.

''Informasinya begitu, divonis bebas. Ya Alhamdulillah, karena dari awal kami merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar,'' ujar Wirya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com