Wirya menyebut, dari awal pihaknya berkeyakinan kliennya adalah sebagai korban.
Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut telah dikuasai oleh masyarakat hingga bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
''Semua kan sudah terjawab bahwa perusahaan tidak bisa menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi oleh masyarakat. Upaya untuk mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat," kata Wirya.
Dalam persidangan, lanjut dia, juga terungkap bahwa sejumlah saksi dari masyarakat juga tidak menerima jika lahan tersebut harus diserahkan kepada perusahaan.
Hal ini justru menguatkan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat.
Senada disampaikan Faizil Adha, pengacara PT Gandahera lainnya.
Faizil menyebutkan, dirinya sejak awal sudah optimis PT Gandaerah tidak bersalah.
Meskipun nantinya Jaksa Penuntut Umum bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kita tetap berkeyakinan bahwa klien kita adalah sebagai korban dan, Insya Allah, Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ucap Faizil.
Baca juga: Gugatannya Ditolak, PT Pranaindah Gemilang Harus Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 238,6 M
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Syafril, mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Namun, dirinya menyebutkan sudah mendapatkan informasi tersebut.
''Kami belum menerima salinan putusannya, nanti akan kami pelajari dulu. Pastinya kami akan ajukan kasasi,'' kata Syafril dihubungi wartawan, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.