PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis bebas PT Gandaerah Hendana, terdakwa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diduga di lahan konsesinya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Vonis bebas itu diberikan setelah perusahaan itu mengajukan banding.
PT Gandaerah Hendana merupakan terdakwa korporasi kasus karhutla di atas lahan konsesinya yang diduga dikuasai oleh masyarakat.
Ada sekitar 300 hektar lahan yang terbakar pada 2019 lalu.
Baca juga: Status Siaga Darurat Karhutla di Riau Berakhir, Giliran Banjir yang Datang
Diketahui, masyarakat sudah memiliki hak atas lahan yang terbakar tersebut berupa sertifikat, SKGR dan hak kepemilikan lainnya.
Dalam kasus itu, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat di Inhu, yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu sudah menjatuhkan bersalah kepada PT Gandaerah Hendana.
Korporasi perkebunan kelapa sawit itu dijerat sejumlah pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pada pengadilan tingkat pertama itu, perusahaan didenda Rp 8 miliar.
PT Gandaerah Hendana juga dihukum untuk memulihkan lahan yang rusak akibat terbakar seluas 580 hektar dengan membayarkan kepada negara sebesar Rp 208 miliar (Rp 208.848.730.000).
Atas putusan itu, PT Gandaerah Hendana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan PN Rengat.
Dalam salinan putusan Nomor 640/PID.B/LH/2021/PT PBR yang diterima Kompas.com, Jumat (28/1/2022), majelis hakim diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dari PT Gandaerah Hendana dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt tanggal 10 November 2021.
''Menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,'' bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Sudah Diantisipasi, Kasus Karhutla di Kalsel Selama 2021 Diklaim Menurun
Penasehat Hukum PT Gandaerah Hendana Wirya Nata Atmaja mengatakan, pihaknya memang belum menerima surat resmi mengenai vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, dirinya sudah mendapat informasi.
''Informasinya begitu, divonis bebas. Ya Alhamdulillah, karena dari awal kami merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar,'' ujar Wirya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).