Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Terdakwa Kasus Karhutla di Riau Divonis Bebas Setelah Banding

Kompas.com - 28/01/2022, 15:45 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

 

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis bebas PT Gandaerah Hendana, terdakwa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diduga di lahan konsesinya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Vonis bebas itu diberikan setelah perusahaan itu mengajukan banding.

PT Gandaerah Hendana merupakan terdakwa korporasi kasus karhutla di atas lahan konsesinya yang diduga dikuasai oleh masyarakat.

Ada sekitar 300 hektar lahan yang terbakar pada 2019 lalu.

Baca juga: Status Siaga Darurat Karhutla di Riau Berakhir, Giliran Banjir yang Datang

 

Diketahui, masyarakat sudah memiliki hak atas lahan yang terbakar tersebut berupa sertifikat, SKGR dan hak kepemilikan lainnya. 

Dalam kasus itu, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat di Inhu, yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu sudah menjatuhkan bersalah kepada PT Gandaerah Hendana.

Korporasi perkebunan kelapa sawit itu dijerat sejumlah pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Pada pengadilan tingkat pertama itu,  perusahaan didenda Rp 8 miliar.

PT Gandaerah Hendana juga dihukum untuk memulihkan lahan yang rusak akibat terbakar seluas 580 hektar dengan membayarkan kepada negara sebesar Rp 208 miliar (Rp 208.848.730.000).

Atas putusan itu, PT Gandaerah Hendana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan PN Rengat.

Dalam salinan putusan Nomor  640/PID.B/LH/2021/PT PBR yang diterima Kompas.com, Jumat (28/1/2022), majelis hakim diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dari PT Gandaerah Hendana dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt tanggal 10 November 2021.

''Menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,'' bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Sudah Diantisipasi, Kasus Karhutla di Kalsel Selama 2021 Diklaim Menurun

Penasehat Hukum PT Gandaerah Hendana Wirya Nata Atmaja mengatakan, pihaknya memang belum menerima surat resmi mengenai vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, dirinya sudah mendapat informasi.

''Informasinya begitu, divonis bebas. Ya Alhamdulillah, karena dari awal kami merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar,'' ujar Wirya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com