BATAM, KOMPAS.com - Empat personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan atas dugaan pemerasan oleh salah satu warga Batam bernama Junan Gunawan Panjaitan.
Peristiwa dugaan pemerasan ini, dilaporkan langsung ke Propam Mabes Polri pada tanggal 17 Januari 2022 lalu ini.
"Benar klien saya telah membuat laporan bernomor SPSP2/325/I/2022/Bagayudan. Inti aduan adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 4 oknum kepolisian Polda Kepri ke Propam Mabes Polri," kata Bachtiar Simatupang selaku kuasa hukum melalui telepon, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Buntut Demo Anarkis di Mapolda Jabar, Polisi Tangkap Ketua Umum GMBI
Keempat personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri ini dua di antaranya berinisial AKP DN dan AKP YA dan oknum lainnya merupakan anggota dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berinisial DM dan JK.
Bachtiar menerangkan, permintaan uang yang dilakukan oleh oknum kepolisian ini, terkait dengan kasus penculikan anak yang sebelumnya sempat ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kepri.
Dari keterangan kliennya, dugaan pemerasan dilakukan dengan alasan agar kasus selesai dan kliennya menuturkan akan menyanggupi hal tersebut.
"Untuk uang yang diminta totalnya sebesar Rp 300 juta. Dan disebutkan sebagai alasan untuk penangguhan penahanan," terang Bachtiar.
Ia kemudian menjelaskan mengenai kasus yang menjadi awal dugaan pemerasan, yang dialami oleh kliennya.
Permasalahan ini berlangsung pada tahun 2019 lalu. Saat itu, adik kandung laki-lakinya meninggal dunia dan meninggalkan wasiat untuk menjaga dan merawat anak dari almarhum.
Menindaklanjuti wasiat tersebut dan diketahui bahwa istri dari almarhum telah menikah lagi, maka Junan atau kliennya melakukan permohonan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Hasilnya, seluruh permohonan Junan untuk mengasuh anak dari adik laki-lakinya ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, hal ini tertera dalam penetapan Nomor : 1181/Pdt.P./2019/PN.Btm.
"Karena memiliki hak sepenuhnya atas anak tersebut, yang diakui oleh negara. Anak tersebut dibawa menuju Pematang Siantar, untuk mengunjungi neneknya dan mengunjungi makam ayahnya. Di sanalah laporan upaya penculikan itu dilakukan oleh iparnya, yang juga memiliki hak asuh putusan dari Pengadilan Agama," terang Bachtiar.
Baca juga: Polisi Tangkap Ratusan Anggota Ormas yang Ricuh Saat Demo di Mapolda Jabar
Kliennya kemudian diketahui melakukan perjalanan ke Pematang Siantar pada 30 November 2019 lalu, dengan sepengetahuan dari iparnya.
Namun dikarenakan pekerjaan, pada tanggal 2 Desember 2019, kliennya terpaksa harus kembali ke Batam dan meninggalkan keponakannya di rumah neneknya, dengan jadwal kepulangan ke Batam pada tanggal 6 Desember 2019.
Saat menunggu waktu kepulangan dari keponakannya, untuk kemudian dipulangkan ke rumah ibu kandungnya.