Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil dan Mantan Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 28/01/2022, 13:58 WIB
Firmansyah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan mantan Ketua DPRD Seluma, Provinsi Bengkulu, berinisial HT sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga menetapkan dua anggota aktif DPRD Seluma sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Wakil Ketua DPRD Seluma berinisial UL dan anggota DPRD berinisial OF.

Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2017-2018.

Baca juga: Sekretaris Dewan Kabupaten Seluma Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Bengkulu Kombes Aries Andhi menyebutkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan indikasi korupsi.

"Berdasarkan gelar perkara didasari keterangan ahli dan ada kerugian negara, maka ada tiga tersangka di DPRD Seluma TA 2017. Kami sampaikan bahwa tindak pidana ini sudah bergulir, sudah ada yang divonis, yakni Bendahara dan Sekwan," kata Aries Andhi kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Divonis Bebas PN, Eks Bupati Seluma Diganjar 8 Tahun Penjara oleh MA

Para anggota DPRD disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil kerugian negara dalam hasil penyidikan dan penghitungan BPKP sebesar Rp 968 juta.

Selanjutnya berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan.

Ketiga orang ini tidak dilakukan penahanan, karena polisi menilai ketiganya bersifat kooperatif.

Namun, polisi menegaskan bahwa meski ada yang telah mengembalikan uang kepada penegak hukum, hal itu tidak berarti tindak pidana korupsi tersebut gugur.

Baca juga: Tim Saber Pungli Polres Seluma Ringkus ASN karena Diduga Terima Suap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com