Meski demikian, Nazir mengaku heran dengan alasan yang diajukan oleh pemohon, yaitu karena kesulitan ekonomi akibat rencana Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan menggusur keramba di Waduk Kota Lhokseumawe.
“Sepanjang saya berkarir di pengadilan, ini kasus unik dan baru pertama kali terjadi. Kalau di negara barat, itu biasanya dimohon suntik mati karena penyakit yang bertahun-tahun dan tidak sembuh-sembuh. Ini unik sekali, baru kali ini saya melihat kasus begini,” kata Nazir.
Meski begitu, dia menyebutkan, proses persidangan akan tetap digelar.
“Nanti jadwal sidangnya akan ditetapkan. Silakan diikuti saja nanti di pengadilan,” kata dia.
Sementara itu Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, Tgk H Faisal Ali menyatakan dalam ajaran Islam sangat dilarang manusia meminta untuk dibunuh, termasuk melalui suntik mati.
Baca juga: Seorang Warga Aceh Minta Suntik Mati, Ini Penjelasan Ahli Hukum
"Orang-orang yang meminta dibunuh sangat dilarang dalam agama Islam, karena termasuk dari orang-orang putus asa dari rahmat Allah SWT. Ini perbuatan dikecam oleh Allah, karena Allah Maha Pemurah dan Maha Penyayang," ungkap Faisal, Jumat (7/1/2022).
Menurutnya, perbuatan meminta dibunuh itu merupakan dosa besar dan haram hukumnya. Lanjut dia, Allah SWT tidak akan mencabut nyawa seseorang apabila hambanya mau berusaha agar tidak lapar.
Apalagi, dalam hal ini hanya persoalan hilangnya mata pencarian dari satu tempat.
"Tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan untuk bunuh diri, masih banyak tempat lainnya bisa mencari nafkah, rahmat Allah dan kasih sayang Allah sangatlah besar. Orang tersebut bisa meminta bantuan dari keluarga, orang terdekat, masyarakat, pihak desa dan pemerintah, pasti ada jalan keluar," terang Faisal.
Baca juga: Pendapat Ulama Aceh soal Nelayan Ajukan Permohonan Suntik Mati
Sementara itu Camat Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan alasan Nazaruddin itu tidak masuk akal.
Menurut Heri, relokasi dilakukan karena sudah ada perjanjian antara pemerintah dan masyarakat.
“Dulu itu pembangunan waduk sudah dibebaskan lahannya oleh pemerintah. Lalu mereka, rakyat minta izin ke pemerintah buat keramba dalam waduk. Janjinya, kalau sewaktu-waktu pemerintah menggunakan waduk, baik pembersihan dan lain sebagainya akan diizinkan,” kata Heri.
Baca juga: Nazaruddin Razali Minta Suntik Mati, Ketua Pengadilan Keheranan
Namun, saat ini, pemerintah ingin membersihkan waduk itu karena bau dan jorok.
Belakangan masyarakat menolak keputusan tersebut dengan alasan sebagai sumber pendapatan.
Padahal, kata Heri, pemerintah menyediakan opsi relokasi, pemberian bantuan keramba, bibit ikan, dan pembinaan pada warga dengan cara berkelompok.
Karena itu Heri menilai bahwa alasan permohonan suntik mati karena kecewa akan kehilangan pendapatan tidak masuk akal.
Baca juga: Camat Banda Sakti: Alasan Nelayan Ajukan Suntik Mati Tidak Masuk Akal
“Kita masih tahap sosialisasi, akan bersihkan waduk. Solusinya, kita relokasi petani keramba, kita beri keramba, bibit dan pembinaan. Ini yang untung siapa? Mereka juga kan. Kok dibilang pula putus asa,” kata Heri.
Dia menilai, kekecewaan Nazaruddin itu sebagai luapan emosi sementara. Tidak seserius yang diajukan sebagai permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
“Ya, mungkin kecewa sedikit. Biasalah. Tapi, yang jelas itu waduk harus kami bersihkan. Komplain soal jorok, bau, kumuh di waduk itu datang dari seluruh masyarakat kota. Bukan hanya warga Pusong saja,” katanya.