Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terima Suap Rp 1,4 M dari Proyek Pembangunan Rumah MBR, ASN di NTT Ditahan

Kompas.com - 28/01/2022, 07:36 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Nikodemus Nikson Bau alias NNB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Tahun 2012. Bantuan itu untuk Kabupaten Kupang, NTT.

Nikodemus yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUPR Kabupaten Kupang diduga menerima suap hingga Rp 1,4 miliar dari PT Anda Maria.

Suap itu terkait dengan proyek direktif presiden untuk NTT, yakni Pembangunan PSU Kawasan Tahun 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.694.960.000 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam satuan kerja penyedia rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin sudah kita tahan yang bersangkutan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Puluhan Jembatan Rusak Pasca-bencana Longsor NTT Tuntas Diperbaiki

Abdul menuturkan, Nikodemus diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.

Bahkan, lanjut dia, tersangka Nikodemus diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari PT. Anda Maria.

Menurut Abdul, tersangka Nikodemus ditugaskan sebagai Kepala Urusan Teknis dan Panitia Lelang. Tugas sebenarnya adalah untuk mengawasi kegiatan proyek itu.

Namun atas jabatan dan kewenangan itu, tersangka Nikodemus justru menggunakannya sebagai lahan mafia agar mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca juga: Kasus Meninggalnya Sopir Pribadi Istri Bupati TTU Jadi Atensi Kapolda NTT

Tersangka Nikodemus diminta oleh direktur PT Anda Maria untuk melaksanakan kegiatan tersebut, dan kemudian perusahaan itu menyerahkan uang sebesar Rp 260.000.000 dengan cara ditransfer ke rekening tersangka Nikodemus.

Tidak hanya itu, direktur perusahaan itu kembali mengirim uang dengan cara ditransfer kepada tersangka senilai Rp 1.239.000.000. Sehingga total uang yang diterima sebesar Rp1.499.000.000.

“Pada saat dilaksanakan kegiatan, tersangka selaku Kaur Teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut namun tidak laksanakan tugas,” ujar Abdul.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 12 huruf i juncto pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 11 juncto 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Saat ini, kata Abdul, Nikodemus ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang hingga 20 hari ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com