“Di lapangan kami temukan ada kegiatan gali batu bara, dengan dua eskavator dan satu doser. Kami minta dihentikan aktivitasnya (tambang),” tegas Azwar Busra.
Alasan dihentikan, kata Azwar, karena aktivitas galian ternyata dilakukan di luar konsesi, masuk dalam kawasan objek vital PT Pertamina.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga belum memiliki dokumen izin lengkap.
Sebab, selama dihentikan 3 tahun lalu, kata Azwar, perusahaan tersebut belum tuntas mengurus kelengkapan dokumen sampai kewenangan izin tambang beralih ke Kementrian ESDM, pada 2020.
Baca juga: Camat Sepaku Ungkap Ada 3 Desa yang Berada Dekat Kawasan Inti IKN
Meski kewenangan sudah beralih ke pusat, Azwar menduga sampai saat ini dokumen izin perusahaan belum juga lengkap.
“Karena kami juga dapat info dari dari pusat bahwa mereka (perusahaan) belum lengkap dokumen,” tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.