Zainuri mengisahkan, awal 2018 sebuah perusahaan melakukan kegiatan penambangan di lokasi setempat setelah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), meski mendapat penolakan masyarakat. Warga lalu mengadu ke Dinas ESDM Kaltim.
Tim turun ke lokasi pemeriksaan kelengkapan dokumen izin perusahaan, ternyata tidak lengkap sehingga dihentikan operasinya pada Juli 2018. Tapi, warga tetap ingin IUP dicabut.
“Sempat kami hentikan operasinya 3 tahun lalu, karena enggak punya dokumen RKAB (Rencana Kerja, Anggaran dan Biaya) serta dokumen RR (Rencana Reklamasi),” ungkap Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Namun, setelah sekian tahun terhenti, perusahaan itu muncul lagi dan melakukan aktivitas penambangan. Pada Sabtu (15/1/2022), warga menemukan alat berat masuk ke lokasi.
Baca juga: Rekomendasi 4 Pulau Eksotis di Kalimantan Timur untuk Liburan, Ada yang Bisa Berenang Bareng Hiu
“Keesokan harinya, saya didatangi orang tak dikenal yang mengaku memiliki saham di perusahaan itu. Mereka menyampaikan akan melakukan penambangan dan tidak memerlukan izin warga setempat,” kisah Zainuri.
Atas informasi itu, Senin (17/1/2022), warga mendatangi camat dan meminta memanggil dinas terkait mengklarifikasi ke warga alasan perusahaan tersebut kembali operasi.
“Warga juga sempat demo di kantor camat karena sepekan berjalan tuntutan warga tak ada progres,” kata dia.
Di saat bersamaan, di lokasi, perusahaan sudah melakukan penggalian batu bara. Mereka bahkan beberapa kali melakukan pengangkutan batu bara (hauling).
Zainuri lalu menyurati Dinas ESDM Kaltim menyampaikan ada kegiatan penambangan dan penolakan warga.
Pada Rabu (26/1/2022), tim dari Dinas ESDM Kaltim bersama tim inspektur tambang turun ke lokasi.