KOMPAS.com - Berita Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, yang melayangkan gugatan perdata kepada Presiden Jokowi terkait utang Pemerintah Indonesia sejak 1950 masih menjadi sorotan di hari kemarin.
Menurut kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa, peminjaman tersebut berawal saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Darurat RI Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat.
Sementara itu, berita tiga prajurit TNI gugur dalam insiden penyerangan KKB di Gome, Kabupaten Puncak, Papua, juga menyita perhatian.
Berikut ini berita populer regional secara lengkap:
Mendrofa mengatakan, Hardjanto menggugat Presiden RI sebagai tergugat I, serta menggugat Menteri Keuangan RI sebagai tergugat II, dan turut tergugat III DPR RI.
Lebih jauh, Mendrofa menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (obligasi) Tahun 1950 disebutkan, program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
Namun, dalam gugatan itu Jokowi menolak untuk membayar Rp 60 miliar. Presiden RI, yang kuasa hukumnya Jaksa Agung RI dan didelegasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, membenarkan perihal gugatan itu.
"Ya benar, memang ada. Jadi pada persidangan tersebut sudah masuk pada mediasi," ucap Kasi Perdata Kejati Sumbar Bob Sulitian.
Baca berita selengkapnya: Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, tapi Presiden Menolak, Ini Duduk Perkaranya
Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menangis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Seperti diketahui, Sri yang belum genap setahun bebas karena kasus suap, pada Selasa (25/1/2022), divonis hakim empat tahun penjara karena terbukti memperkaya diri dengan menerima commitment fee dari beragam proyek di wilayahnya selama menjabat.
”Dengan ini menetapkan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Djamaluddin Ismail, dikutip dari Kompas.id.
Baca berita selengkapnya: Kembali Dipenjara meski Belum Lama Bebas, Eks Bupati Talaud Menangis dan Bilang ke Anak “Tak Apa, Cuma 4 Tahun”
Laboratorium Diagnostik Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/1/2022) memaparkan hasil pemeriksaan bahwa dari 31 sampel positif Covid-19 hasilnya ada 15 sampel Omicron.
"Pagi ini kita sudah menguji 31 sampel positif dan hasilnya 15 sampel Omicron atau 48 persen dari total populasi," kata Kepala Laboratorium Diagnostif Universitas Andalas, Andani Eka Putra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).
Andani mengatakan, data tersebut sinkron dengan peningkatan Positivity Rate (PR) dari 0,1, naik 0,4, 0,6, 0,8 dan 1 persen.
"Hampir sama dengan data PR Jawa-Bali dan di atas non Jawa-Bali yang hanya 0,14 persen," jelas Andani.
Baca berita selengkapnya: Kasus Omicron Ditemukan Serentak di Sumbar