KOMPAS.com - Melawan saat akan ditangkap, seorang pengedar sabu berinisial AS (35), di Kabupaten Kampar, Riau, ditembak polisi, Selasa (25/1/2022).
Selain pelaku AS, polisi juga menangkap rekannya yakni berinisial SW (32).
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Baca juga: Surat Sudah Kedaluwarsa, Jadi Alasan Jokowi dan Menkeu Tolak Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan, anggota mengetahui ciri-ciri pelaku. Tim langsung melakukan pengintaian di Jalan Tambusai Desa Kualu," kata Mardani, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Setelah melihat kedua pelaku melintas dengan sepeda motor, petugas langsung memberhentikan mereka.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Angkot yang Perkosa Penumpangnya dalam Mobil
Namun, tiba-tiba salah satu pelaku berinisial AS langsung kabur ke dalam kebun sawit.
Melihat itu, petugas kemudian melakukan pengejaran, sedangkan rekannnya SW sudah berhasil ditangkap.
"Pada saat dilakukan pengejaran, pelaku berusaha melawan petugas. Meski sudah diberikan tembakan peringatan ke udara, pelaku tetap kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas," ungkapnya.
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti 2 paket sabu, 2 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor," sambugnya.
Baca juga: Polisi Tembak Pengedar Sabu di Kampar
Kepada polisi, AS mengaku bahwa narkoba itu didapatnya dari IR yang kini masih diburu petugas.
"Selain mengedarkan narkoba, kedua pelaku juga positif mengonsumsi narkotika," sebut Mardani.
Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.