Namun, tiba-tiba salah satu pelaku berinisial AS langsung kabur ke dalam kebun sawit.
Melihat itu, petugas kemudian melakukan pengejaran, sedangkan rekannnya SW sudah berhasil ditangkap.
"Pada saat dilakukan pengejaran, pelaku berusaha melawan petugas. Meski sudah diberikan tembakan peringatan ke udara, pelaku tetap kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas," ungkapnya.
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti 2 paket sabu, 2 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor," sambugnya.
Baca juga: Polisi Tembak Pengedar Sabu di Kampar
Kepada polisi, AS mengaku bahwa narkoba itu didapatnya dari IR yang kini masih diburu petugas.
"Selain mengedarkan narkoba, kedua pelaku juga positif mengonsumsi narkotika," sebut Mardani.
Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.