Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah KPU serta Tugas dan Wewenang

Kompas.com - 27/01/2022, 21:04 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU adalah lembaga yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Wewenang KPU terbagi menurut wilayah yaitu KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Baca juga: KPU Akan Pertimbangkan Perpendek Masa Kampanye Pemilu 2024

Sejarah berdirinya KPU tidak lepas dari berlangsungnya proses Pemilu di Indonesia. Meski begitu, lembaga ini tidak serta merta hadir di awal pelaksanaan Pemilu di tahun 1955.

KPU diketahui pertama kali dibentuk pada tahun 1999 atau setelah memasuki era reformasi.

Baca juga: DPR Diminta Komitmen Wujudkan Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu

Sejarah Terbentuknya KPU

Melansir laman diy.kpu.go.id, latar belakang berdirinya KPU adalah untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu.

Pada awal terbentuk, anggota KPU terdiri atas anggota partai politik dan elemen Pemerintah berjumlah 53 orang.

Baca juga: Perludem: Kehadiran Perempuan di KPU-Bawaslu Bisa Dorong Partisipasi Politik

Namun kemudian untuk semakin mempertegas posisi KPU, Undang-Undang (UU) Nomor 4

Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan orang-orang non-partai politik.

Kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, anggota KPU 53 orang berubah menjadi 11 orang yang berasal dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi.

Jelang pelaksanaan Pemilu tahun 2004, dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2002 yang menjadi dasar terbentuknya tim seleksi untuk mengangkat anggota KPU.

Selanjutnya, terbit pula Keppres Nomor 12 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 33 Tahun 2011 yang mengatur Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU.

Hasilnya anggota KPU yang dipilih oleh Tim Seleksi ini berjumlah tujuh (7) orang dan masih berlaku hingga saat ini.

Tugas KPU

Dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
  2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
  4. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu.
  5. Menerima daftar pemilih dari KPU provinsi.
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
  7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib Menyerahkannya kepada saksi Peserta pemilu dan Bawaslu.
  8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya.
  9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu.
  10. Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
  12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.


Wewenang KPU

Dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
  3. Menetapkan peserta Pemilu,
  4. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  5. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
  6. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
  7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
  8. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
  9. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN.
  10. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu.
  12. Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber:
diy.kpu.go.id 
kpu-sanggaukab.go.id 
kpu-semarangkota.go.id 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com