Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah KPU serta Tugas dan Wewenang

Kompas.com - 27/01/2022, 21:04 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU adalah lembaga yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Wewenang KPU terbagi menurut wilayah yaitu KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Baca juga: KPU Akan Pertimbangkan Perpendek Masa Kampanye Pemilu 2024

Sejarah berdirinya KPU tidak lepas dari berlangsungnya proses Pemilu di Indonesia. Meski begitu, lembaga ini tidak serta merta hadir di awal pelaksanaan Pemilu di tahun 1955.

KPU diketahui pertama kali dibentuk pada tahun 1999 atau setelah memasuki era reformasi.

Baca juga: DPR Diminta Komitmen Wujudkan Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu

Sejarah Terbentuknya KPU

Melansir laman diy.kpu.go.id, latar belakang berdirinya KPU adalah untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu.

Pada awal terbentuk, anggota KPU terdiri atas anggota partai politik dan elemen Pemerintah berjumlah 53 orang.

Baca juga: Perludem: Kehadiran Perempuan di KPU-Bawaslu Bisa Dorong Partisipasi Politik

Namun kemudian untuk semakin mempertegas posisi KPU, Undang-Undang (UU) Nomor 4

Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan orang-orang non-partai politik.

Kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, anggota KPU 53 orang berubah menjadi 11 orang yang berasal dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi.

Jelang pelaksanaan Pemilu tahun 2004, dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2002 yang menjadi dasar terbentuknya tim seleksi untuk mengangkat anggota KPU.

Selanjutnya, terbit pula Keppres Nomor 12 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 33 Tahun 2011 yang mengatur Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU.

Hasilnya anggota KPU yang dipilih oleh Tim Seleksi ini berjumlah tujuh (7) orang dan masih berlaku hingga saat ini.

Tugas KPU

Dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
  2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
  4. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu.
  5. Menerima daftar pemilih dari KPU provinsi.
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
  7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib Menyerahkannya kepada saksi Peserta pemilu dan Bawaslu.
  8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya.
  9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu.
  10. Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
  12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.


Wewenang KPU

Dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
  3. Menetapkan peserta Pemilu,
  4. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  5. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
  6. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
  7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
  8. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
  9. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN.
  10. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu.
  12. Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber:
diy.kpu.go.id 
kpu-sanggaukab.go.id 
kpu-semarangkota.go.id 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com