Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Anggota Brimob, Pemuda Ini Minta Video Call Seks dan Peras Korbannya

Kompas.com - 27/01/2022, 20:30 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda pengangguran di Bandar Lampung menjebak tiga orang perempuan untuk diajak video call sex (VCS) lalu memerasnya.

Berdasarkan penulusuran Polresta Bandar Lampung, pelaku menggunakan akun palsu dengan foto profil seorang anggota Polri.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu (Iptu) Widodo Rahayu mengatakan, pelaku ditangkap akhir pekan kemarin di kediamannya.

Baca juga: Viral, Info Loker dengan Syarat Video Call Sex, Ini Kata Plaza Asia Sumedang

"Pelaku satu orang berinisial APR, usia 24 tahun. Kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton," kata Widodo di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (27/1/2022).

Widodo menuturkan, korban yang telah diperdayai pelaku hingga saat ini berjumlah tiga orang yang berasal dari Riau, Kalimantan dan Bandar Lampung.

Untuk meyakinkan calon korban, pelaku membuat akun palsu di Facebook dengan foto profil seorang anggota Polri berseragam lengkap.

"Modusnya mengaku sebagai anggota Polri saat berkenalan dengan korban di media sosial Facebook," kata Widodo.

Setelah mendapatkan target, pelaku dan korban mulai intens berkomunikasi dan mengajaknya video call melalui WhatsApp.

Ketika video call ini, kata Widodo, pelaku merayu dan mengajak korban untuk melakukan VCS.

Agar korban mau diajak VCS, pelaku berjanji akan menikahi mereka.

"Ketika video call ini, pelaku merekam korban yang tanpa busana," kata Widodo.

Namun, video yang direkam oleh pelaku itu kemudian digunakan untuk memeras korban.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah karena Dugaan Pemerasan, Rp 1,16 Miliar Diamankan

"Pelaku meminta uang sebesar Rp 500.000 jika tidak pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu ke media sosial," kata Widodo.

Widodo menambahkan, salah satu korban sempat menolak untuk memberikan uang kepada pelaku. Sehingga, pelaku menyebarkan video itu di media sosial.

Menurut Widodo, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2021, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancamannya pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun," kata Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com