Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 8 TKI Ilegal ke Malaysia lewat Kepri Berhasil Digagalkan

Kompas.com - 27/01/2022, 16:29 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak dikirim untuk bekerja di Malaysia, berhasil diselamatkan Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Karimun, Kepulauan Riau.

Sebanyak delapan orang calon TKI yang berjenis kelamin laki-laki itu diketahui berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sedianya mereka akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan yang tidak resmi dan tanpa dokumen lengkap.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyelundupan 23 TKI Ilegal Tujuan Malaysia

"Sebanyak delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia berhasil kita gagalkan," kata Kepala Satpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir melalui telepon, Kamis (27/1/2022).

Binsar mengatakan, pihaknya telah menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

"Adapun tiga orang tersangka yang berhasil kita tangkap yakni, tersangka berinisial G, R dan E. Mereka punya peran masing-masing dalam upaya penyelundupan tersebut," kata Binsar.

Binsar mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka E.

Baca juga: Hendak Masuk Malaysia, 7 TKI Ilegal Diselamatkan di Pulau Judah Karimun

Polisi mendapatkan informasi bahwa akan tiba 8 calon TKI ilegal di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun dari Kota Batam pada Minggu (23/1/2022).

"Dari informasi itu, kita menindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka E ini, yang ditugaskan untuk menjemput 8 calon PMI itu untuk dibawa ke rumah tersangka R di Pamak, Kecamatan Tebing," kata Binsar.

Sementara itu, tersangka R sempat kabur selama dua hari.

"Tersangka R ini merupakan tekong kapal yang akan membawa para calon PMI ilegal tersebut ke Malaysia melalui jalur gelap," kata Binsar.

Kemudian, G yang ditangkap di Batam berperan sebagai perekrut dan yang menjemput langsung 8 calon TKI setibanya di Kota Batam.

"Tersangka G ini adalah orang yang dituju oleh para calon PMI setibanya di Batam. Mereka bahkan diinapkan di rumahnya sebelum diberangkatkan ke Karimun," ujar Binsar.

 

Binsar mengatakan, tersangka G meminta uang sebesar Rp 5 dari tiap calon TKI ilegal sebagai syarat.

Tersangka G telah menerima uang sebesar Rp 32,5 juta yang kemudian ditransfer ke tersangka R sebesar Rp 20 juta dengan 3 kali transfer.

"Delapan calon PMI ilegal ini infonya akan dipekerjakan di salah satu perkebunan sawit di Malaysia," kata Binsar.

Saat ini, delapan TKI ilegal tersebut bakal diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dipulangkan ke daerah asalnya.

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com