Binsar mengatakan, tersangka G meminta uang sebesar Rp 5 dari tiap calon TKI ilegal sebagai syarat.
Tersangka G telah menerima uang sebesar Rp 32,5 juta yang kemudian ditransfer ke tersangka R sebesar Rp 20 juta dengan 3 kali transfer.
"Delapan calon PMI ilegal ini infonya akan dipekerjakan di salah satu perkebunan sawit di Malaysia," kata Binsar.
Saat ini, delapan TKI ilegal tersebut bakal diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dipulangkan ke daerah asalnya.
Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.