Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Menjabat 3 Tahun Saat Pilkada 2024, Ini Kata Bupati dan Wabup Kendal

Kompas.com - 27/01/2022, 16:22 WIB
Slamet Priyatin,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan wakilnya, Windu Suko Basuki, menanggapi fakta mereka hanya menjabat selama 3 tahun saat Pilkada 2024 mendatang.

Dilantik pada 26 Februari 2021, seharusnya masa jabatan Dico dan Basuki baru berakhir pada Februari 2026 mendatang.

Namun, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Mendagri, dan DKPP, pilkada serentak bakal dihelat pada 27 November 2024.

Baca juga: Hanya Menjabat 3 Tahun Saat Pilkada 2024, Ini Respons Bupati Gunungkidul

Merespons kesepakatan pada Senin (24/1/2022) itu, Dico menuturkan dibutuhkan percepatan dan inovasi mengingat jabatannya hanya bertahan selama tiga tahun.

Bupati berusia 31 tahun itu mengatakan, banyak tantangan yang mesti dia urai dan selesaikan dalam waktu yang relatif singkat.

“Apalagi secara teknis tahun 2021 belum bisa optimal, karena masih terikat dengan penyusunan anggaran, program kerja, dan tata aturan dari pemimpin sebelumnya. Namun upaya maksimal tetap bisa kita lakukan,” kata Dico, Kamis (27/01/2022).

Dico menegaskan, pihaknya akan berusaha memastikan seluruh kegiatan pemerintah kabupaten bermanfaat luas untuk masyarakat, dan setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat yang maksimal untuk pengembangan wilayah. 

“Saya yakin, banyak kepala daerah juga merasakan hal yang sama. Oleh karenanya kami perlu memperdalam dan menetapkan segala permasalahan di wilayah yang cukup kompleks,” ujar Dico.

Suami artis Chacha Frederica itu menjelaskan, tidak meratanya pembangunan di wilayah yang ia pimpin karena pertumbuhan PAD yang sangat minim, pemanfaatan aset daerah yang tak optimal, sampai ke angka stunting yang terus meningkat.

Baca juga: Ariza Bicara Kemungkinan Jabatan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Diperpanjang hingga Pilkada 2024

Semua itu, menurut Dico, butuh inovasi, kolaborasi, dan percepatan bersama swasta, akademisi masyarakat, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat untuk memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat meskipun waktunya singkat.

Sementara itu, Basuki menegaskan ketentuan jabatan bupati dan wakil bupati sudah tertuang dalam surat keputusan ketika pengangkatan.

“Buat saya tidak masalah, karena sudah keputusan UU,” kata Basuki.

Basuki menambahkan, meskipun jabatannya akan berakhir di 2024, namun hak-haknya sebagai wakil bupati tetap diberikan selama 5 tahun, di antaranya  gaji dan tunjangan lain.

Baca juga: Akankah PDI-P Kembali Usung Ahok pada Pilkada 2024?

“Karena Pilkada sampai 2024, maka lamanya saya menjabat wakil bupati tidak 3 tahun, tapi 4 tahun,” akunya.

Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria menerangkan, Dico dan Basuki akan tetap mendapatkan hak mereka untuk satu periode.

Dia memperkuat argumentasinya melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam Pasal 202 ayat 4, tertulis kepala daerah yang masa jabatannya kurang dari lima tahun dikarenakan pilkada serentak, maka diberikan kompensasi sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta menerima hak pensiun satu periode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com