PEKANBARU, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Tambang di Kabupaten Kampar, Riau, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (25/1/2022), salah satu pelaku terpaksa ditembak karena melarikan diri dan melawan petugas kepolisian.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinisial AS (35) dan SW (32).
Keduanya warga Kecamatan Tambang, Kampar.
Baca juga: Bocah Umur 10 Tahun Jadi Pecandu Narkoba, Ini Faktor Penyebabnya
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti 2 paket sabu, 2 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor," kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Kapolsek memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, anggota mengetahui ciri-ciri pelaku. Tim langsung melakukan pengintaian di Jalan Tambusai Desa Kualu," kata Mardani.
Baca juga: Polisi Kejar Pemasok Sabu yang Diedarkan di Kawasan Kepulauan Seribu
Setelah melihat kedua pelaku melintas dengan sepeda motor, petugas langsung memberhentikan.
Namun, salah satu pelaku berinisial AS kabur ke dalam kebun sawit dan dilakukan pengejaran oleh polisi.
Sedangkan SW sudah berhasil ditangkap.
"Pada saat dilakukan pengejaran, pelaku berusaha melawan petugas. Meski sudah diberikan tembakan peringatan ke udara, pelaku tetap kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas," kata Mardani.
Tembakan timah panas itu mengenai bagian kaki kiri AS.
Dari hasil interogasi, AS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari IR, yang kini masih diburu petugas.
"Selain mengedarkan narkoba, kedua pelaku juga positif mengonsumsi narkotika," sebut Mardani.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.