Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Pengedar Sabu di Kampar

Kompas.com - 27/01/2022, 15:48 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Tambang di Kabupaten Kampar, Riau, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (25/1/2022), salah satu pelaku terpaksa ditembak karena melarikan diri dan melawan petugas kepolisian.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinisial AS (35) dan SW (32).

Keduanya warga Kecamatan Tambang, Kampar.

Baca juga: Bocah Umur 10 Tahun Jadi Pecandu Narkoba, Ini Faktor Penyebabnya

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti 2 paket sabu, 2 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor," kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Kapolsek memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, anggota mengetahui ciri-ciri pelaku. Tim langsung melakukan pengintaian di Jalan Tambusai Desa Kualu," kata Mardani.

Baca juga: Polisi Kejar Pemasok Sabu yang Diedarkan di Kawasan Kepulauan Seribu

Setelah melihat kedua pelaku melintas dengan sepeda motor, petugas langsung memberhentikan.

Namun, salah satu pelaku berinisial AS kabur ke dalam kebun sawit dan dilakukan pengejaran oleh polisi.

Sedangkan SW sudah berhasil ditangkap.

"Pada saat dilakukan pengejaran, pelaku berusaha melawan petugas. Meski sudah diberikan tembakan peringatan ke udara, pelaku tetap kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas," kata Mardani.

Tembakan timah panas itu mengenai bagian kaki kiri AS.

Dari hasil interogasi, AS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari IR, yang kini masih diburu petugas.

"Selain mengedarkan narkoba, kedua pelaku juga positif mengonsumsi narkotika," sebut Mardani.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com