LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga kasus anak di bawah umur kecanduan narkoba telah ditangani Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus.
Usia anak yang kecanduan narkoba ini dari 10-15 tahun.
Plt. Kepala BNNK Tanggamus Henderiyadi membenarkan, pihaknya telah menangani setidaknya tiga kasus kecanduan narkoba yang melibatkan anak-anak sejak tahun 2017 hingga 2021.
"Iya, peredaran narkoba ini sudah menyasar anak di bawah umur. Sampai hari ini, ada tiga kasus yang sudah kita tangani," kata Henderiyadi saat ditelepon, Kamis (27/1/2022) siang.
Baca juga: Terungkap, Ternyata Tak Semua Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Pencandu Narkoba
Kasus pertama yang melibatkan anak di bawah umur ini terjadi di Kecamatan Talang Padang.
Anak yang baru berumur 10 tahun tersebut diduga mendapatkan narkoba dari kawan sepermainan yang berumur di atasnya.
"Awalnya gratis, setelah kecanduan baru beli sendiri," kata Henderiyadi.
Kasus kedua ditemukan pada tahun 2018 di Kecamatan Kota Agung.
Menurut Henderiyadi, modus yang ditemukan pun polanya sama, anak berumur 10 tahun mengenal narkoba dari kawan sepermainannya.
"Modusnya sama, diberi secara gratis terlebih dahulu, baru setelah kecanduan anak itu membeli," kata Henderiyadi.
Baca juga: Tiga Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.