Menurut Iman, AS melakukan penjualan solar kepada mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8.000 liter.
Mobil tersebut nantinya keluar dengan menggunakan surat jalan untuk melakukan penjualan ke industri.
Solar bersubsidi itu dijual jauh lebih mahal dari harga pasar atau Rp 8.300 per liter.
"AS membeli dari SPBU seharga Rp 5.150, kemudian dijual ke industri dengan harga Rp 8.300. Jadi ada disparitas harga yang mereka manfaatkan untuk mengambil keuntungan dari sana," ujar dia.
"Kami menetapkan AS sebagai tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa," imbuh dia.
Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti 48 ribu liter atau 48 ton solar bersubsidi beserta peralatannya, di antaranya, laptop, dokumen, mesin, dan lima unit mobil boks.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami siapa atau industri mana yang mengambil penjualan solar bersubsidi tanpa izin tersebut.
Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 55, 53, juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Ia terancam pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.