KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi meringkus satu tersangka berinisial AS (32) atas kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (27/1/2022).
AS membeli BBM solar bersubsidi tersebut dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di daerah Cibubur dan Depok.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, bahwa tersangka menjual solar bersubsidi dengan harga lebih tinggi ke pemilik industri sejak November 2021.
Baca juga: BUMN Ungkap Penimbunan 50 Ton Solar Bersubsidi di Gunung Putri Bogor
Akibat penjualan ilegal solar bersubsidi itu, kata Iman, negara telah merugi sampai miliaran rupiah.
"Tersangka meraup keuntungan per hari Rp 50 juta, sehingga mengakibatkan kerugian negara selama 2 bulan sebesar Rp 3 miliar," kata Iman dihadapan awak media di lokasi, Kamis.
Iman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim gabungan kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah yang berada di wilayah Gunung Putri.
Polisi kemudian berhasil menggerebek sebuah gudang penampungan BBM jenis solar bersubsidi tersebut pada Senin (24/1/2022).
Baca juga: Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi Ditangkap di Bogor, Raup Keuntungan Per Hari Rp 50 Juta
Dari gudang tersebut, didapati tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin untuk keperluan industri. Sebanyak 12 orang juga diperiksa dalam penggerebekan tersebut.
Dari pengakuan AS, ia bisa melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter atau 20 ton per hari ke konsumennya atau ke pihak industri.
"Modusnya melakukan pembelian solar di pom bensin yang berada di wilayah Cibubur dan Depok, dengan menggunakan 5 unit mobil boks yang telah dimodifikasi, dimana masing-masing mobil berisi 2 kempu yang dapat menampung solar hingga 2.000 liter, serta dilengkapi dengan alat sedot," ujarnya.
Kemudian, dari hasil pengangkutan solar tersebut dipindahkan ke tangki berkapasitas 8.000 liter dan 30 kempu masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang berada di lokasi penimbunan.