Mendrofa mengatakan, proses utang piutang berawal dikeluarkannya Undang-Undang Darurat RI Nomor 13 tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditanda tangani Presiden RI, Soekarno.
"Dengan adanya Undang-Undang itu dan negara sedang dalam kesulitan maka saat itu Lim Tjiang Poan meminjamkan uangnya kepada Pemerintah RI," kata Mendrofa kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022) di Padang.
Menurut Mendrofa, dalam undang-undang terdapat bukti penerimaan uang pinjaman oleh tergugat yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950, yakni sebesar Rp 80.300, dengan bunga sebesar 3 persen per tahun.
Menurut Mendrofa, bunga pinjaman selama satu tahun sebesar Rp 2.409.
Apabila dikonversikan dengan emas murni, maka bunga pinjaman pokok sama dengan seberat 0,603 kilogram emas per satu tahun.
Menurut Mendrofa, sejak awal disepakati bahwa pengembalian utang dibayarkan dengan emas.
Dengan demikian, menurut perhitungan kuasa hukum, pinjaman Pemerintah RI sejak 1 April 1950 sampai 2021 ditambah bunga sudah sebanyak 42,813 kilogram emas murni.
"Jika diuangkan, sekarang mencapai Rp 60 miliar," kata Mendrofa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.