KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara pada Selasa (25/1/2022).
Sri Wahyumi baru dibebaskan dari penjara terkait terkasus korupsi pada April 2021. Dia sebelumnya dipenjara dua tahun karena terbukti menerima suap.
Sri mulai menarik perhatian publik pada akhir 2016 saat dia mendampingi Presiden RI Joko Widodo yang mengunjungi pulau Miangas.
Waktu itu Jokowi meresmikan Bandara, yang berada di pulau terluar yang sangat dekat dengan Filipina itu.
Nama Sri melambung saat dia sering diundang dalam berbagai acara TV Nasional.
Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014. Sebelum itu, ia sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Manado.
Armindo juga menjabat sebagai hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Manado.
Saat sang istri ditangkap tahun 2019, Armindo masih masuk kerja dengan jabatan sebagai Hakim Tinggi.
Di akun media sosialnya, Sri jarang mempublikasikan keluarganya.
Baca juga: 7 Hal tentang Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi, Tak Mau Diberi Tas Sama dengan Pejabat Lain
Pada tahun 2013, Sri maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013.
Kala itu ia mengaku didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
Namun belakangan PPRN menyatakan diri tak pernah mendukung pencalonan SWM.
Akibatnya tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dipecat oleh DKPP karena dianggap tidak teliti.
Usai menang di pilkada yang sempat tertunda itu, Sri bergabung dengan PDI-P dan meninggalkan Gerindra. Dia pun dipercaya sebagai Ketua DPC PDI-P Talaud.