Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Remas Payudara di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Kompas.com - 27/01/2022, 13:03 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pelaku aksi pelecahan seksual remas payudara di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Sragen.

Hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Tersangka berinisial FPS (25) warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Baca juga: Pelaku Remas Payudara di Pasangkayu Sulbar Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan aksi remas payudara dua kali di kawasan Kabupaten Sragen.

Pertama, pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban  mengendarai sepeda motor sendiri di Jalan Raya Gemolong Sragen, atau lebih tempatnya bawah jembatan tol.

Kedua, pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukil 14.00 WIB, dengan korban berbeda saat mengendarai sepeda motor di depan SPBU Bantar, Jalan Raya Sragen-Bolang.

"Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan penyelidikan Polres Sragen, telah diamankan pelaku berinisial FPS, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Kompas.com saat berad di Mapolres Sragen, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Remas Payudara Wanita, Pria di NTT Nyaris Diamuk Massa

Ardi menjelaskan saat Polres Sragen berkoordinasi dengan psikiatri untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa dan perilaku tersangka.

"Motifnya ini iseng dan kami masih melakukan pendalaman penyelidikan. Saat ini kami telah meminta keterangan dari psikiatri untuk melihat kodisi kejiwaan tersangka dan selanjutnya melakukan observasi," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com