Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi Ditangkap di Bogor, Raup Keuntungan Per Hari Rp 50 Juta

Kompas.com - 27/01/2022, 12:39 WIB
Afdhalul Ikhsan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis (27/1/2022).

Seorang pelaku berinisial AS (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, AS menjual solar bersubsidi dengan harga lebih tinggi untuk keperluan industri.

Baca juga: BUMN Ungkap Penimbunan 50 Ton Solar Bersubsidi di Gunung Putri Bogor

"Tersangka melakukan penjualan solar sekira 20.000 liter per hari, dengan omset keuntungan per harinya mencapai Rp 50 juta," kata Iman saat konferensi pers di lokasi, Kamis.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka memodifikasi tangki bahan bakar sedemikian rupa sehingga mampu menampung 48 ribu liter atau 48 ton solar bersubsidi.

Adapun cara porolehan bahan bakar minyak subsidi solar ini dari pembelian stasiun pengisian bahan bakar umum yang berada di daerah Cibubur dan Depok. AS membeli dengan harga Rp 5.150.

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Cibinong Bogor, Jutaan Butir Tablet Disita, 6 Orang Ditangkap

AS menggunakan lima unit mobil boks yang sudah dimodifikasi.

Mobil itu masing-masing berisi dua kempu dengan kapasitas 2000 liter dan sudah dilengkapi alat sedot dari tangki mobil yang otomatis mengisi.

Selanjutnya, dilakukan bongkar muat dengan melakukan pemindahan solar menggunakan alat sedot dari kempu mobil boks ke tangki duduk kapasitas 8000 liter, dan 30 kempu masing-masing kapasitas 1.000 liter yang sudah tersedia di gudang tersebut.

AS yang juga selaku pemilik modal ini melakukan penjualan solar dengan cara ke mobil tangki biru berkapasitas 8000 liter.

Solar yang dijual ilegal itu ditawarkan jauh lebih mahal dari harga pasar atau Rp 8.300 per liter.

"Mereka membeli dari SPBU seharga Rp 5.150, kemudian dijual ke industri dengan harga Rp 8.300. Jadi ada disparitas harga yang mereka manfaatkan untuk mengambil keuntungan dari sana," ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti 48 ribu liter atau 48 ton solar bersubsidi beserta peralatan yang lain, di antaranya lima mobil boks.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami siapa atau industri mana yang mengambil penjualan solar bersubsidi tanpa izin tersebut.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 55, 53, juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Adapun ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com