Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Anggota TNI, Pria Ini Gondol Motor dan Ponsel Perempuan Kenalannya di Facebook

Kompas.com - 27/01/2022, 11:56 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mengaku aparat,   berinisial AS (26) warga Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara menggondol sepeda motor dan ponsel milik seorang perempuan kenalannya di Facebook.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing pada Kamis (27/1/2022) mengatakan, modus pelaku untuk mengelabui korban adalah mengaku sebagai Akbar Al Saragih dan anggota TNI di akun Facebook-nya.

Baca juga: Perempuan Tangerang Diperkosa dan Dirampok di Dalam Angkot, Selamat Usai Dilempar Pelaku ke Sungai

Pelaku yang sudah akrab dengan korban berinisial DU, kemudian berangkat dari Aceh bersama temannya berinisial IBN (masuk daftar pencarian orang atau DPO) pada Minggu (16/1/2022).

Keesokan harinya, pelaku menghubungi korban dan mengajak bertemu untuk menonton film di bioskop.

Korban kemudian datang ke indekos pelaku, namun korban disuruh duduk di teras.

Baca juga: Bayar Orang untuk Jadi Polisi, Pria di Pekanbaru Malah Ditipu Ibu Rumah Tangga hingga Rp 62 Juta

Lantas, pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan mandi dan ganti baju di mess Jasmani Kodam (Jasdam). DU pun menunggu di indekos AS.

"Pelaku lalu pergi menggunakan sepeda motor korban yang mana kuncinya masih melekat," kata Heri.

Setelah ditunggu, pelaku tak kunjung datang. Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Helvetia.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga identitas pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (22/1/2022) malam di Jalan Sisingamangaraja, Medan," katanya.

Dari interogasi diketahui, pelaku membawa sepeda motor itu ke Pasar IV, Tembung untuk menemui temannya berinisial IBN dan EK (DPO).

Baca juga: Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Begini Respons Gubernur Edy

Sepeda motor itu kemudian digadaikan kepada perempuan berinisial BND (DPO) sebesar Rp 3 juta tanpa kuitansi.

"Uang itu dibagi, AS dan IBN masing-masing dapat Rp 1,4 juta dan EK Rp 200 ribu," katanya.

Saat ini pihaknya masih mengejar tersangka lainnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian pelaku, ponsel, sepucuk pistol korek api dan uang Rp 135 ribu.

"Pelaku AS (26) dikenakan pasal 378 sub pasal 372 KUH Pidana ancaman hukuman kurungan badan paling lama 4 tahun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com