Dengan demikian, kuota tambahan tersebut belum mampu untuk mencukupi kebutuhan tenaga pendidik di Solo.
"Dua, tiga tahun ke depan sambil diberikan kuota tambahan dan berangsur-angsur ada mekanisme pengalihan honorer menjadi PPPK dan CPNS mungkin bisa," kata dia.
Baca juga: Ada Mantan Aktivis 98 Solo Dukung Ubedilah, Gibran: Saya Tak Tahu, Kita Ikuti Prosesnya
Diberitakan sebelumnya, Menpan-RB Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.