Sementara itu, TP mengaku menyimpan buku itu hanya untuk pengetahuan dirinya.
"Untuk pengetahuan saja, intinya ganja itu tidak hanya digunakan untuk rekreasi (menghisap) tapi banyak juga hal positifnya. Contohnya bisa jadi obat kanker, diabetes dan masih banyak lagi," kata TP yang mengaku belum tamat membaca buku dengan sampul bergambar daun ganja itu.
Dia mengaku membeli buku itu secara online.
Sementara itu, AF membantah telah mengedarkan tembakau gorila. AF mengaku menerima paket dari pelaku AF yang ternyata berisi ganja gorila.
"Saya tidak mengedarkan tembakau gorila itu. Saya hanya diminta mengambil paket berisi headset dari tersangka AF (27) warga asal Bandung yang tengah berada di Lombok, ternyata berisi barang itu (tembakau gorila)," kata TP.
Baca juga: Pria di Mataram Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
TP mengaku belum lama mengenal AF. Namun, keduanya pernah mendaki bersama ke Gunung Rinjani.
Sementara AF yang disangka sebagai pemilik tembakau gorila itu mengaku barang yang dibelinya secara online hanya untuk pemakaian secara pribadi.
"Tidak menjual, kita pemakai," kata AF.
Selain AF dan TP, tersangka lainnya yaitu JH (25) yang diduga sebagai pemilik tembakau gorila yang akan digunakan bersama AF.
Ketiga pemuda ini dijerat dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 27 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.