KOMPAS.com - Beberapa kalangan memiliki keinginan untuk mendirikan partai sebagai bentuk partisipasi aktif.
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai politik.
Partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris.
Pendirian partai politik mensyaratkan adanya keterwakilan perempuan, yaitu, pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen kerwakilan perempuan.
Partai politik juga harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Baca juga: Banteng, Celeng, dan Oligarki Partai Politik
AD yang dimaksud adalah memuat paling sedikit:
Setelah itu, partai politik harus didaftarkan ke kementerian untuk menjadi badan hukum.
Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai:
Proses Verifikasi Pendirian Partai Politik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.