Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Palembang, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Akan Segera Disidang

Kompas.com - 26/01/2022, 18:01 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, setelah berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (26/1/2022).

Tak hanya Alex Noerdin, Muddai Madang yang merupakan mantan Bendahara Yyayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan juga Komisrasi Utama PDPDE juga ikut dilimpahkan oleh JPU.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohammad Radyan mengatakan, dalam sidang perdana nanti, dakwaan Alex Noerdin dan Muddai Madang akan dijadikan satu.

Di mana keduanya terlibat dua kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan PDPDE.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Dakwaan kedua tersangka tersebut disatukan karena proses persidangan sendiri berlangsung di Palembang, begitu juga dengan tempat lokasi kejadian.

“Setelah dilimpahkan, kami sekarang sedang menunggu jadwal sidang dari yang akan ditetapkan oleh hakim,” kata Radyan.

Radyan menjelaskan, selain Alex dan Muddai Madang, mereka juga melimpahkan dua tersangka lain yakni Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.

“Untuk tersangka ini masing-masing satu dakwaan, karena mereka hanya terlibat kasus korupsi PDPDE saja. Berbeda dengan Alex dan Muddai yang terlibat dua kasus berbeda,” ujarnya.

Proses pelimpahan berkas tersebut diterima langsung oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Cecep Sudrajat.

“Kami akan laporkan dulu ke Majelis untuk menentukan jadwal sidanngnya kapan,” ungkapnya.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap di Muba, Jaksa Sebut Anak Alex Noerdin Dapat Fee Proyek Rp 2,6 Miliar

Untuk diketahui, Mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra telah divonis dengan hukuman berbeda pada Rabu (29/12/2022).

Di mana Mukti Sulaiman dihukum 7 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara.

Tak hanya Mukti dan Ahmad Nasuhi, Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin juga divonis 12 tahun penjara karena terlibat korupsi pembangunan masjid.

Selain itu, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani juga dihukum penjara masing-masing selama 11 tahun oleh hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com