PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, setelah berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (26/1/2022).
Tak hanya Alex Noerdin, Muddai Madang yang merupakan mantan Bendahara Yyayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan juga Komisrasi Utama PDPDE juga ikut dilimpahkan oleh JPU.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohammad Radyan mengatakan, dalam sidang perdana nanti, dakwaan Alex Noerdin dan Muddai Madang akan dijadikan satu.
Di mana keduanya terlibat dua kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan PDPDE.
Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Dakwaan kedua tersangka tersebut disatukan karena proses persidangan sendiri berlangsung di Palembang, begitu juga dengan tempat lokasi kejadian.
“Setelah dilimpahkan, kami sekarang sedang menunggu jadwal sidang dari yang akan ditetapkan oleh hakim,” kata Radyan.
Radyan menjelaskan, selain Alex dan Muddai Madang, mereka juga melimpahkan dua tersangka lain yakni Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.
“Untuk tersangka ini masing-masing satu dakwaan, karena mereka hanya terlibat kasus korupsi PDPDE saja. Berbeda dengan Alex dan Muddai yang terlibat dua kasus berbeda,” ujarnya.
Proses pelimpahan berkas tersebut diterima langsung oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Cecep Sudrajat.
“Kami akan laporkan dulu ke Majelis untuk menentukan jadwal sidanngnya kapan,” ungkapnya.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap di Muba, Jaksa Sebut Anak Alex Noerdin Dapat Fee Proyek Rp 2,6 Miliar
Untuk diketahui, Mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra telah divonis dengan hukuman berbeda pada Rabu (29/12/2022).
Di mana Mukti Sulaiman dihukum 7 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara.
Tak hanya Mukti dan Ahmad Nasuhi, Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin juga divonis 12 tahun penjara karena terlibat korupsi pembangunan masjid.
Selain itu, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani juga dihukum penjara masing-masing selama 11 tahun oleh hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.