LAMPUNG, KOMPAS.com - Arsiman (42) yang pernah ditahan tanpa status hukum di Polsek Tanjung Karang Barat, kini menjadi tersangka dan ditangkap aparat Polres Indragiri Hulu, Riau.
Arsiman tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Indragiri Hulu terkait kasus penggelapan kopi saset.
Arsiman ditangkap di rumahnya di Dusun Pardasuka, Lampung Selatan pada Selasa (25/1/2022) siang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra membenarkan pihaknya telah mengamankan DPO Arsiman di lingkup kerjanya.
Sebelumnya, dia dihubungi anggota Polres Indragiri Hulu untuk diminta membantu mengamankan Arsiman.
"Pada 23 Januari kemarin, kami dapat informasi dari Riau bahwa ada salah satu DPO di wilayah Polres Lampung Selatan, ternyata alamatnya di Dusun Pardasuka, Katibung," kata Hendra saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Hendra mengatakan, penangkapan Arsiman berlangsung lancar dan tersangka juga kooperatif.
"Sekarang sudah dibawa ke Riau," kata Hendra.
Berdasarkan surat penangkapan yang diterimanya, Hendra mengatakan, Arsiman adalah tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan atau Pasal 374 KUHP.
Dalam kasusnya, Arsiman diduga menggelapkan 1.800 dus kopi saset merek Luwak White Coffee yang merupakan muatan yang dibawanya pada 20 Desember 2021.
Dalam laporan nomor LP/B/07/I/2022/SPKT/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau yang dibuat oleh PT Sindex Express di Polsek Batang Gansal, penggelapan itu terjadi di RM Jawa-Lampung, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal.
"Kasusnya menurut informasi dari Reskrim Mapolres Indragiri Hulu terkait dengan kasus Pasal 374 KUHP. Jadi penipuan dan penggelapan dalam pekerjaan," kata Hendra.
Hendra menuturkan, aparat kepolisian pun sudah mengamankan beberapa barang bukti dan juga tersangka lainnya terkait kasus tersebut.
"Untuk sementara info dari Polres Indragiri Hulu sudah ada barang bukti yang diamankan dan ada beberapa tersangka Pasal 480 KHUP dan yang terlibat didalam kasusnya kini sudah diamankan," kata Hendra.
Diketahui, Arsiman pernah mengadu ke LBH Bandar Lampung bahwa dia ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Barat tanpa status hukum yang pasti.
Arsiman mengadukan bahwa dia telah ditahan selama delapan hari sejak 4-12 Januari 2022 di Polsek Tanjung Karang Barat.
LBH Bandar Lampung menyebut penahanan Arsiman dilakukan tanpa adanya laporan tindak kriminal, surat penahanan, maupun surat penetapan sebagai tersangka.
Baca juga: Lima Tahanan yang Kabur di Tanggamus Lampung Ternyata Komplotan Spesialis Pencurian Warung
Menyusul terungkapnya kasus dugaan pelanggaran prosedur itu ke publik, oknum Kapolsek Tanjung Karang Barat, Komisaris Polisi (Kompol) DJS dimutasi.
Pemutasian Kompol DJS ini ditetapkan melalui surat telegram dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno dengan nomor ST/29/I/KEP./2022 per tanggal 14 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.