BLORA, KOMPAS.com - Adanya dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kios di Pasar Randublatung Blora, Jawa Tengah, mulai diusut oleh polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, sejumlah data telah dikumpulkannya untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
"Kami telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli yang berada di Pasar Kobong Kelurahan Wulung, kecamatan Randublatung kabupaten Blora," ucap Setiyanto di Pasar Randublatung, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Bupati Kebumen Perintahkan Pecat Kepala Pasar Tumenggungan dan Semua ASN-nya Buntut Kasus Pungli
Pasar tersebut memiliki sekitar 99 kios. Setiap pedagang yang ingin memiliki kios tersebut diwajibkan membayar uang sekitar Rp 45 juta sampai Rp 50 juta rupiah.
"Kami melakukan penyelidikan terkait dengan 55 kios yang saat ini masih proses angsur, kemudian kami sudah mengamankan beberapa barang bukti yaitu berupa fotokopi DP (down payment) atau uang muka, kemudian angsuran dan identitas daripada pemilik toko," terang dia.
Uang dari para pedagang tersebut kemudian disetorkan kepada bendahara pasar.
Namun, ada juga oknum pegawai pemerintah yang mendatangi para pedagang untuk mengangsur kekurangannya.
"Angsuran ini ada yang diterima oleh salah satu pegawai inisial K, dan ini tidak disetor ke bendahara. kami akan kaji terkait aliran dana ini," jelas dia.
Baca juga: Usut Dugaan Pungli Berkedok Iuran Keamanan Pasar di Blora, Kepala Pasar Diperiksa Polisi
Setiyanto menyebut dugaan adanya pungli dalam jual beli kios di pasar itu sudah terjadi sejak 2019 setelah pasar tersebut selesai dibangun.
"Secara nominal jumlah kami masih melakukan pemeriksaan, namun untuk perkiraan ya ratusan juta rupiah kerugian yang diakibatkan oleh jual beli kios pasar," ujar dia.