Karena konflik yang terjadi di Pulau Haruku itu bukan konflik agama, maka seluruh masyarakat Maluku tidak boleh membawa simbol-simbol agama untuk kepentingan apapun dalam konflik yang terjadi di wilayah itu.
“Karena itu maka simbol-simbol agama tidak layak digunakan dalam rangka menggolkan atau memuluskan kepentingan orang-perorang atau kelompok yang ada di sana," katanya.
"Sekali lagi kami menegaskan bahwa karena bukan konflik agama maka tidak boleh ada satu pun umat berhak mengatasnamakan agama untuk melakukan hal-hal yang mencederai nilai-nilai agama itu sendiri,” lanjut dia.
Baca juga: Cegah Bentrok Susulan, 2 Kompi Pasukan Brimob dan TNI Dikerahkan ke Maluku Tengah
Diberitakan sebelumnya, bentrok antara dua desa bertetangga di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pecah pada Rabu (26/1/2022).
Bentrokan yang diduga dipicu oleh masalah sengketa lahan itu menyebabkan sebagian rumah warga di Desa Kariuw hangus dibakar massa.
Bentrokan juga menyebabkan dua warga meninggal dunia dan tiga warga lainnya terluka.
Untuk mencegah bentrok terus berlanjut, aparat TNI Polri kini telah diterjunkan ke wilayah itu guna menyekat perbatasan kedua desa bertetangga tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.