LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Empat tahanan Polsek Gunungsri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kabur dari tahanan pada Senin (24/1/2022) pukul 22.30 Wita.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan kabar empat tahanan kabur dari Polsek Gunungsari.
"Benar ada empat orang tahanan yang kabur dari sel tahanan Polsek Gunungsari, Lombok Barat, Senin malam, mereka adalah tersangka kasus pencurian dengan pemberatan," jelas Artanto saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (26/1/2022).
Para tahanan yang kabur itu merupakan dua tahanan kejaksaan dan dua lainnya dari kepolisian. Mereka kabur setelah merusak gembok sel tahanan.
"Mereka merusak gembok sel dan masuk ke ruangan barang bukti, kemudian mereka kabur melalui jendela di ruangan tersebut, dua orang kabur ke kawasan Hutan Sesaot," kata Artanto.
Mengetahui ada tahanan kabur, petugas langsung melapor dan memburuh para tahanan. Dalam hitungan jam, dua orang ditangkap di kawasan Hutan Sesaot.
Baca juga: Isi Perjanjian Giyanti hingga Dampaknya Memecah Kerajaan Mataram Islam Menjadi 2
Seorang tahanan berinisial J ditangkap di rumah kerabatnya.
"Tiga orang sudah tertangkap, DS dan S tertangkap di kawasan hutan Sesaot Lombok Barat dan J ditangkap di rumah kerabatnya di Mataram," terang Artanto.
Sementara MR yang merupakan tahanan residivis masih dalam pengejaran, tetapi aparat sudah mengetahui jejak tahanan itu.
"Residivis ini kita duga kuat otak dari kaburnya tiga tahanan lain, aparat sudah melakukan pengejaran sejak Senin malam, dan akan segera ditangkap," kata Artanto.
Saat ini, petugas masih meminta keterangan tiga tahanan yang sudah ditangkap di Polres Mataram. Polisi mencari tahu motif mereka kabur dari sel tahanan.
Saat ini, kata Artanto, Polda NTB masih mendalami dugaan kelalaian petugas jaga di Polsek Gunungasri terkait kaburnya empat tahanan itu.
Baca juga: Kekurangan 35.000 Dosis Vaksin Anak, Pemkot Mataram Dipasok Jatah Kabupaten
"Seluruh petugas jaga diperiksa dimintai pertanggungjawabannya, termasuk upaya evaluasi dilakukan terhadap Polsek Gunung Sari oleh Paminal Polda NTB serta Provos Polres Kota Mataram," jelas Artanto
Menurut Artanto, para petugas yang dinilai lalai saat tahanan kabur terancan terkena sanksi disiplin, seperti penundaan kenaikan pangkat hingga demosi atau pindah tugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.