BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan Ketua KONI Bengkulu Mufran Imron, Rabu (26/1/2022).
Mufron terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara sebesar Rp 11 miliar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu sebesar Rp 15 miliar.
Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto menyebutkan, satu-satunya yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum," kata Fitrizal, Rabu (26/2/2022).
Baca juga: Gubernur Bengkulu Usul Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS
Mufran selain pernah menjabat Ketua KONI Provinsi Bengkulu juga merupakan mantan Wakil Bupati Seluma.
Selain divonis 11 tahun penjara Mufran juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar, subsider 5 tahun penjara.
"Mewajibkan terdakwa Mufran membayar uang penganti sebesar Rp 11 miliar dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi yang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara selama 5 penjara," kata Fitrizal di Pengadilan Bengkulu.
Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bengkulu yang menuntutnya hukuman 12 tahun penjara.
Selain Mufran, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada mantan bendahara KONI Provinsi Hirwan Fuaddy
dengan selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara.
JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari mengaku masih pikir-pikir atas vonis jaksa ini.
"Karena pengacara Mufran tadi pikir-pikir maka kita juga masih pikir-pikir," kata Dewi.
Baca juga: Suami Dituduh Curi Sawit, Para Istri Minta Bantuan Gubernur Bengkulu
Sementara itu, kuasa hukum Mufran Imron, Nindianto Ramadhan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.