Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegadaian : Barang yang Bisa Digadai, Syarat, dan Ciri Usaha Gadai Gelap

Kompas.com - 26/01/2022, 12:54 WIB
Dini Daniswari

Penulis

KOMPAS.com - Gadai adalah merupakan aktivitas keuangan yang kerap dilakukan masyarakat.

Gadai kerap dipandang sebagai cara mudah untuk mendapatkan uang, terutama saat didesak kebutuhan. Masyarakat dapat membawa barang yang dimilikinya sebagai agunan kemudian ditukarkan dengan uang pinjaman.

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, pegadaian merupakan salah satu jenis industri keuangan non bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.

Barang jaminan dapat diambil kembali setelah menyetor sejumlah uang secara diangsur dalam jangka waktu tertentu sebesar dana pinjaman.

Dalam pengembalian tersebut terdapat bunga yang harus dibayarkan nasabah. Bunga pinjaman lebih kecil dibandingkan meminjam pada lembaga non formal, seperti rentenir maupun bank keliling.

Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Berikut barang-barang yang bisa digadai:

1. Emas

Emas merupakan salah satu jenis barang yang cukup umum dan banyak diajukan untuk menjadi barang jaminan gadai dalam melakukan pinjaman.

Emas yang digadaikan bisa dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan, seperti kalung, gelang, dan cincin. Selain perhiasan dalam bentuk emas, perhiasan dalam bentuk berlian juga menjadi barang gadai.

2. Sertifikat

Dokumen berharga juga dapat digadaikan, seperti setifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari menggadaikan sertifikat tanah ditentukan dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta seberapa strategis posisi tanah itu.

Biasanya, menggadaikan sertifikat tanah atau rumah dilakukan untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar.

Baca juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2022

3. Kendaraan

Kendaraan berupa motor atau mobil menjadi salah satu jenis barang yang dapat dijadikan barang jaminan gadai. Nasabah dapat menggadaikan kendaraannya dengan menyertakan surat-surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan faktur pembelian.

4. Barang Elektronik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com