KOMPAS.com - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memerintahkan kepada Sekda untuk mengeluarkan surat pemecatan kepada kepala Pasar Tumenggungan dan semua pegawainya.
Hal tersebut sebagai buntut dari dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Pasar Tumenggungan, Kebumen.
Sanksi ini merupakan bentuk tegas kepada pegawai yang selama ini tutup mata atas adanya pungli di pasar tersebut.
Arif bahkan mengancam untuk mencopot Sekda jika tak segera menindaklanjuti perintahnya.
"Kepala pasar hari ini dan seluruh pegawainya yang ASN saya perintahkan untuk segara dicopot. Saya minta surat pemberhentiannya segara dibuat, kalau sampai besok tidak dicopot, Pak Sekda-nya yang saya copot," ujar Bupati saat RKPD di Pendopo Kabumian, Selasa (25/1/2022), seperti dilansir TribunJateng.com.
Baca juga: Ini Alasan Bupati Kebumen Ubah Nama Jalan yang Berbuntut Somasi
Arif meminta agar seluruh jajaran terkait memberantas semua pungli yang ada di pasar Kebumen.
Para kepala pasar harus bekerja dengan baik. Jika kepala pasar justru ikut "bermain", akan mendapat sanksi hukum.
"Sekalipun itu kepala dinas, kalau ikut bermain, terlibat dalam ketidakbenaran itu saya ikhlas untuk copot, biar dikirim ke Semarang," kata dia.
Arif menyayangkan bahwa para pedagang kecil yang ingin mencari nafkah dengan menjual hasil buminya dipaksa membayar lapak Rp 2,5 juta di Pasar Tumenggungan.
Belum lagi, mereka masih diminta membayar uang harian.