PEKANBARU, KOMPAS.com - Otak pelaku teror pembakaran mobil dinas pejabat Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Riau, akan dikirim ke Lapas Nusakambangan.
Dia adalah RS, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru.
RS divonis 10 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman 5,8 tahun.
Baca juga: 8 Pelaku Pembakar Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru Ditangkap, Ini Peran Setiap Pelaku
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga memastikan bahwa RS akan dikirim ke Nusakambangan.
Hal itu disampaikan Reynhard saat menghadiri konferensi pers bersama Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal di Polda Riau di Kota Pekanbaru, Selasa (25/1/2022).
"Sampai saat ini, sudah ratusan (narapidana) yang dikirim ke Nusakambangan. Ini menjadi persoalan juga kenapa? karena akan ada perlawanan para bandar dan para pelaku-pelaku yang masih bermain narkoba, akan kita kirim ke Nusakambangan. Untuk yang ini (RS) juga akan menyusul," ujar Reynhard kepada wartawan.
Ia mengatakan, RS juga akan dikirim ke Nusakambangan karena termasuk pemain narkoba.
"Kita akan kirim ke Nusakambangan, karena dia juga pemain narkoba di Riau," kata Reynhard.
Sementara itu, Reynhard menyampaikan bahwa kehadirannya ke Riau untuk memberik semangat kepada petugas lapas yang ada di Riau.
Di mana pihaknya saat ini sangat konsen meniadakan narkoba di lapas Indonesia dan termasuk Riau ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.