PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) telah menerima dua laporan polisi terkait pernyataan kontroversial Edy Mulyadi.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dua laporan tersebut, masing-masing berasal dari masyarakat adat Dayak dan Badan Pemuda Melayu Kalbar.
"Sampai saat ini, kami telah menerima dua laporan polisi terkait kasus Edi Mulyadi. Pertama dari masyarakat adat Dayak dan kedua dari Badan Pemuda Melayu," kata Dirmanto kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Bareskrim Akan Tindaklanjuti Semua Laporan ke Edy Mulyadi
Dirmanto menerangkan, pihaknya akan menerima semua laporan maupun pengaduan masyarakat. Kemudian, nanti akan dibawa ke Mabes Polri.
Terkait dua laporan tersebut, lanjut Dirmanto, pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi.
"Untuk penanganannya itu akan dilaksanakan di Mabes Polri. Kami terbuka dan menerima laporan dan aduan apapun dari masyarakat Kalbar," ungkap Dirmanto.
Diberitakan, pernyataan Edy Mulyadi sempat ramai diperbincangkan publik di media sosial lantaran menyinggung perasaan warga di Pulau Kalimantan.
Dikutip dari Tribunnews.com, pernyataan itu berkaitan dengan kritikan Edy yang menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan membawa istilah "jin buang anak".
Edy pun memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
“Nah di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh,” kata Edy, dikutip dari akun YouTube Bang Edy Channel pada Senin (24/1/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.